Setubuhi Anak di Bawah Umur, Karyawan Hotel Ditangkap
Pelaku pencabulan diamankan polisi
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Seorang karyawan hotel berinisial TG (21) warga Jalan Sepakat, Kecamatan Pangkalan Kerinci di ciduk polisi dari Polsek Pangkalan Kerinci.
Ia diamankan setelah membawa siswi SMA A (16) warga Perawang, Kabupaten Siak, menginap di tempat kerjanya di sebuah hotel di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Akibatnya eks mahasiswa ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pangkalan Kerinci, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial. Kemudian tukar-tukaran nomor Whats App.
Selanjutnya komunikasi terus berlanjut. Hingga keduanya sepakat untuk bertemu. Kemudian korban pamit kepada orang tuanya ke rumah temannya untuk mengerjakan sesuatu, pada Ahad (13/2) silam.
Namun hingga sore, korban tidak pulang. Selanjutnya ibunya menelpon dan dijawab korban, kalau dia dalam perjalanan pulang. Tapi hingga malam juga putrinya tidak kunjung sampai di rumah.
Maka ibunya kembali menelpon korban, tapi nomor handphone sudah tidak aktif lagi. Karena cemas, sang ibu menyusul ke rumah teman putrinya. Tetapi temannya mengatakan kalau korban telah pergi dan dijemput oleh teman prianya yang datang dari Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Mendengar kabar tersebut, sang ibu mencoba mencari keberadaan putrinya. Tapi tidak berhasil ditemukan. Hingga secara tiba-tiba, korban menghubungi temannya mengunakan nomor lain agar dijemput di Pangkalan Kerinci.
Sementara ibunya yang cemas, segera mendatangi Polsek Tualang untuk melaporkan putrinya yang masih sekolah dibawa kabur oleh teman prianya tersebut.
Hingga korban dilakukan pencaharian dan terhendus sedang berada di sebuah penginapan di Kota Pangkalan Kerinci. Kemudian orang tua korban didampingi personil Polsek Pangkalan Kerinci mendatangi hotel tersebut, Selasa (15/2/2022) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya korban bersama teman prianya yang juga karyawan di hotel tempat korban menginap digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kerinci. Ketika diintrogasi korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.Ik melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol MY Lubis, SH, MH, Rabu (23/2) membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan karyawan hotel tersebut.
"Kini pelaku telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diamankan membawa korban yang masih di bawah umur menginap di hotel dan telah disetubuhi sebanyak dua kali," pungkas Kapolsek. (Sa).
Tulis Komentar